User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pemberiann cuma cuma bisa dikreditkan?


Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K Q H H
E U T V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V A L H
 
faq/2022/06/28/000163294_1234.txt · Last modified: (external edit)