faq:2022:06:28:000163290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berarti atas LB non dtp ini diinputkan ke SPT Masa di masa pegawai tsb resign di bagian 1721-I dengan minus sebesar LB non-DTP (LB yg dikembalikan ke pegawai resign) ya? Lalu dikurangkan dengan total pph 21 yang dipotong dengan pegawai lain di masa itu(?)
Jawaban
Yup betul WP nya, jadi nilai minus itu nantinya akan terakumulasi ke dalam jumlah PPh 21 yg harus disetor di masa itu sebagai pengurang.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163290_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion