faq:2022:06:27:000186305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk stp pasal 8 ayat 2a untuk spt masa des 2021 itu penghitungan bunga nya pake kmk yg mana ya? sesuai saat stp nya terbit bukan ya?
Jawaban
sanksi atas masa setelah 2 november, STP terbit setelah 2 november 2020. sanksi dihitung menggunakan tarif sesuai KMK pada masa mulai penghitungan sanksinya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/27/000186305_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion