User Tools

Site Tools


faq:2022:06:27:000173314_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang mas mbak. Mohon maaf izin bertanya, kalau WP industri bergerak dalam sektor perikanan membeli bahan hasil perikanan dari pusat ke cabang, apakah tetap dipungut PPh Pasal 22 jika pembeliannya antar pusat dan cabang? Terima kasi sebelumnya mas mbak


Jawaban

kalo antara pusat dan cabang itu secara pembukuan sebenarnya 1 kesatuan. ga mungkin ada jual beli, kecuali kalau beda npwp. Misal beda npwp, dan ada transaksi jual beli bisa dikenakan pph 22. idealnya ada dokumen pemesana/jual beli, ada transkasi serah terima/pembayaran.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F W P H
Y M B O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K Z B W
 
faq/2022/06/27/000173314_1234.txt · Last modified: (external edit)