User Tools

Site Tools


faq:2022:06:27:000164513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp tanya terkait pasal 35 ayat (2) hufur c pmk-18/2021 apakah yang dimaksud bentuk investasinya boleh berupa pembelian rumah/apt bukan subsidi pemerintah? Dan apakah tidak boleh dijual dalam jangka waktu 3 tahun? Terimakasih


Jawaban

ikut ketentuan di pmk-18/2021 pasal 35 ayat 5 dan pasal 36 ya. Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X C R W
W F Y P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E K​ T O F
 
faq/2022/06/27/000164513_1234.txt · Last modified: (external edit)