faq:2022:06:27:000163221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan kesalahan pada saat pembuatan ID Billing untuk pembayaran PPN JLN (memasukkan NPWP dan Nama sendiri, bukan yang seharusnya) dan sudah dilakukan pembayaran, apakah bs di Pbk?
Jawaban
Bisa di PBK ya pakai dasar di ND-1225/2019
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/27/000163221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion