faq:2022:06:27:000163200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 pesangon untuk karyawan yang bekerja di NGO dimana tidak dipotong oleh pemberi kerja bagaimana ya teknisnya?
Jawaban
NGonya di cek dulu subjek pajak apa gak berdasarkan psl 3 uu pph, klo fix bukan Subjek pajak , maka gk melakukan pemotongan apapun, paling si penerima akan tetap melaporkan dalam spt tahunannya jadi penambah ph bruto
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/27/000163200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion