faq:2022:06:27:000163152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika dalam SBUJK jenis usaha adalah pelaksanaan jasa konstruksi dan pembayaran dilakukan setelah PP 9 2022 diundangkan, apakah tarifnya dimasukkan ke jenis tarif pekerjaan konstruksi sesuai Pasal 3 PP 9 Tahun 2022?
Jawaban
Bener pakai PP 9/2022. Dasarnya bisa pake Pasal 11 PP 9/2022
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/27/000163152_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion