User Tools

Site Tools


faq:2022:06:27:000163076_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ketika melaporkan SPT PPN tetap memerlukan ttd dan cap?


Jawaban

karena sudah web base, maka tidak perlu

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K T D L
M K E H᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M F W R Y
 
faq/2022/06/27/000163076_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)