faq:2022:06:27:000163076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ketika melaporkan SPT PPN tetap memerlukan ttd dan cap?
Jawaban
karena sudah web base, maka tidak perlu
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/27/000163076_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion