Tanya
Jadi begini, kami ada pengiriman BKP ke customer menggunakan ekspedisi, kemudian setiap pengiriman kami selalu menggunakan asuransi, kami yang menghubungi asuransinya secara langsung (bukan dari pihak ekspedisi),Kemudian biaya asuransi tersebut kami tagihkan ke customer, jadi semacam reimbursement,Jadi pada Invoice kami, selain tercantum BKP, juga tercantum biaya asuransi, misal DPP 100, PPN 11, biaya asuransi 5, total 116.. Lalu pada faktur pajak apakah perlu saya cantumkan biaya asuransi juga
Jawaban
dikembalikan ke defenisi DPP PPN sesuai UU PPN. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. biaya ini termasuk juga biaya asuransi. jika biaya asuransi juga ditagihkan kepada customer berarti merupakan bagian dari dpp PPN nya,
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion