faq:2022:06:24:000183731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pkp dalam negeri menggunakan jasa freight forwarding dari spln untuk mengirim barang dari luar negeri ke indo, kena ppn jln gak ya?
Jawaban
ini pkp nya kan pakai jasa dari luar negeri ke dalam negeri, maka termasuk objek ppnjln (pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean) Pkp nya nanti setor sendiri Bisa dijelaskan sesuai resume
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000183731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion