faq:2022:06:24:000183723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SE DJP No. SE - 47/PJ/2008 mencabut surat edaran terkait metode QQ dalam faktur pajak, SE tsb tidak mencabut SE - 52/PJ.3/1985 terkait inden. Apakah artinya sekarang masih memungkinkan ya untuk dilakukan impor atas nama (impor QQ) berdasarkan SE - 52/PJ.3/1985?
Jawaban
Secara umum untuk impor menggunakan dokumen PIB yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak Seharusnya pencantuman tambahan penjelasan (q.q.) sudah tidak ada lagi karena sudah ada kolom pemilik barang pada PIB
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000183723_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion