User Tools

Site Tools


faq:2022:06:24:000177016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

boleh tanya perihal pengenaan pajak pph 23 pada fee transaksi di payment gateway


Jawaban

Ini pertanyaan masih terlalu luas ya , Mas Boleh ditanyakan , Untuk detail transaksinya seperti apa ? Sambil dikasih penjelasan umumnya , Jika Penerima Jasa adalah Pemotong PPh 23 dan Pemberi jasa adalah Badan , Silakan dicek di Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 apakah jasa atas transaksi tsb termasuk jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23/tidak . Jika masuk , Silakan dilakukan pemotongan PPh 23 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I A A Y
R C H T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U K Q H
 
faq/2022/06/24/000177016_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1