faq:2022:06:24:000177016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
boleh tanya perihal pengenaan pajak pph 23 pada fee transaksi di payment gateway
Jawaban
Ini pertanyaan masih terlalu luas ya , Mas Boleh ditanyakan , Untuk detail transaksinya seperti apa ? Sambil dikasih penjelasan umumnya , Jika Penerima Jasa adalah Pemotong PPh 23 dan Pemberi jasa adalah Badan , Silakan dicek di Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 apakah jasa atas transaksi tsb termasuk jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23/tidak . Jika masuk , Silakan dilakukan pemotongan PPh 23 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000177016_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion