faq:2022:06:24:000177012_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sekarang kan ad pemusatan ppn jdi alamat penerima bkp/jkp kan bisa beda2 ya min. Ada cara lebih gampang ngga selain diubah lawan transaksi? mas mbak minta tolong infonya
Jawaban
Selain dgn mengubah lawan transaksi di menu referensi lawan transaksi , ada 2 alternatif lain : - Ketika buat faktur pajak pilih referensi lawan transaksi NPWP pusatnya,kemudian ubah NPWP 0000000 dulu, enter/tab, ubah alamat menjadi alamat cabang yang menerima BKP/JKP, kemudian nanti NPWPnya diubah ke pusat lagi , lanjutkan dalam pengisian Faktur Pajak , Simpan. - Alternatif lainnya, bisa menggunakan mekanisme impor faktur pajak keluaran untuk dalam pembuatan faktur pajaknya.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000177012_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion