faq:2022:06:24:000176996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi mas/mba.. mohon informasi hutang yang boleh yang dimasukkan dalam PPS apakah hutang yang pernah dilaporkan dalam spt atau bagaimana?
Jawaban
Pasal 1 PMK 196/2021 Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. Jadi, utang yg berkaitan langsung dgn perolehan harta yg diikutkan PPS sebesar jumlah pokok utang yg belum dibayar per 31 des 2020 , mba Walaupun udah dilaporkan di SPT Tahunan utangnya tetap bisa menjadi pengurang . Karena yg menjadi objek PPS itu sebesar nilai harta bersihnya . Harta bersih yakni nilai harta dikurangi utang yg berkaitan langsung .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000176996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion