faq:2022:06:24:000164085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP beli apartemen 3 tahun lalu 1,8 milyar belum TTD PPJB. 1,8 milyar itu termasuk PPN. Sekarang gak jd TTD ppjb karna spek apartemennya tidak sesuai di awal. WP mau refund. Apakah atas refund tersebut PPN nya juga bisa di refund?
Jawaban
Ini apartemenenya sudah dibayar dan sudah terbit faktur gt kah? Kalau ada faktur pajaknya, dan pembeli punya npwp, silakan dibuatkan nota retur sesuai pmk 65/2010
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000164085_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion