faq:2022:06:24:000163103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya terkait PPS. WP sudah ikut TA tahun 2016, lalu mendapat inform dari AR jika daftar harta di SPT 2020 blm dilaporkan secara lengkap. Jika, penambahan pendapatan th 2016-2020 & penambahan bunga deposito telah diikutkan TA. Apakah masih harus diikutkan PPS ? Terimakasih
Jawaban
Karena TA kan itu atas harta yg thn perolehan sblm 2015. Kalau ada penambahan harta atas harta yg diikutkan TA yg diperoleh th 2016-2020 ttp harus dilaporkan dalam Spt, kalau blm dilaporkan brti kan ada harta tambahan yg diperoleh th 2016-2020 sehingga itu objek pps kebijakan 2 karena hartanya diperoleh di th 2016-2020
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000163103_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion