Tanya
Selamat pagi..saya ingin bertanya..saya menerima STP..saya ingin mengajukan permohonan 36 1c sesuai PMK 08 tahun 2013 24 Jun 2022 09:01Apabila keputusan nya dikabulkan sebagian apakah akan ada sanksi yang tinbul seberti saat pengajuan keberatan?? Dan jika atas keputusan tersebut saya ajukan gugatan, dan seandainya hasilnya di tolak apakah atas pajak yang belum saya bayar akan dikenakan sanksi seberti pengajuan banding (60%)??
Jawaban
ketika keputusan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi STP mengabulkan sebagian atau menolak maka tidak ada sanksi tambahan. WP harus melunasi STP berdasarkan keputusan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi. Untuk pengajuan gugatan bisa dilakukan sepanjang memenuhi kriteria apa saja yang bisa digugat.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion