User Tools

Site Tools


faq:2022:06:24:000162815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya mengenai prosedur pelaporan harta setelah adanya PPS, jika saya telah mengikuti PPS pada bulan juni, apakah saya harus melakukan pembetulan spt tahunan 2021? atas dasar harta yang dimasukkan di SPPH, atau kah nanti pada saat tahun 2022 baru dimasukkan tambahan harta yang di SPPH?


Jawaban

Pada Pasal 21 PMK 196 tahun 2021 ayat (2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G U K F
F​ S Q O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L I C S
 
faq/2022/06/24/000162815_1234.txt · Last modified: (external edit)