faq:2022:06:24:000162810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak misalkan saya sebagai profesional dapat saham dr sebuah PT tampa setor modal kemudian dicatat di akta PT tsb apakah atas perolehan saham saya td ada pajaknya ya? Dr sisi PT nya yg melakukan pemungutan pajaknya atau bgmn mekanisme nya min?
Jawaban
untuk perolehan saham bisa dicatat sebagai harta pada SPT tahunan, tidak ada pajak penghasilan. Namun ketika PT membagikan dividen kepada pemegang saham maka atas dividen ini bukan objek pajak apabila memenuhi kriteria di pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU HPP.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion