faq:2022:06:24:000162795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#55 selamat sore, saya mau tanya kalau ada faktur pajak dg kode 04 yang seharusnya tidak dikreditkan tapi terlanjur dikreditkan solusinya bagaimana ya?
Jawaban
#55A : ubah pengkreditan di administrasi faktur pajak masukan. kalau SPT udah dilapor, pembetulan SPT
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162795_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion