User Tools

Site Tools


faq:2022:06:24:000162732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q:“Kianjoo adalah pelanggan kami di luar negeri, kami pernah menerbitkan PEB untuk mengirimkan barang kepada mereka, Kemudian mereka mengeluarkan nota debet untuk membebankan biaya tenaga kerja untuk menyortir beberapa barang, dalam hal ini tidak ada pengembalian barang.Mohon sarannya :1. Apakah hal ini akan berpengaruh pada dokumen Ekspor di SPT PPN kita? sepertinya tidak ada pengembalian barang, itu hanya biaya untuk biaya tenaga kerja.2. Apakah akan berpengaruh terhadap Pemotongan pajak pa


Jawaban

#16A : kalau termasuk JKP, bisa lihat ketentuan pemanfaatan JKP di PMK 40/2010. kalau jasa juga bisa kena PPh 26 imbalan jasa

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F M G E
I N G X᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U V᠎ M X
 
faq/2022/06/24/000162732_1234.txt · Last modified: (external edit)