faq:2022:06:24:000162724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/nmaritaa_/status/1540158513195864065 ini pphnya bisa masuk ke objek penghasilan di SPT Tahunan, kalo PPNnya gaada ya mas/ mbak?
Jawaban
secara ketentuan, kalau dia subjek pajak (WP) ketika menerima penghasilan bisa masuk pasal 4 (1) ya baah. Jadi penghasilan bagi yg menerima, kalo bukan objek pemotongan ya masuk SPT Tahunan. Tapi ini perlu digali dulu, untuk yg menerima adalah Badan, OP atau termasuk Instansi Pemerintah itu sendiri, juga dia subjek pajak atau bukan subjek pajak yaa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion