User Tools

Site Tools


faq:2022:06:24:000162710_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kompensasi kerugian fiskal, tahun pajak 2015, wp banding dg hasil kerugian dapat dikompensasikan. lalu terbit putusan PK menjadi tidak bisa dikompensasikan. untuk tahun 2016, jika wp banding dan sudah terbit keputusan bandingnya nanti gimana?


Jawaban

banding 2016 apakah berkaitan juga dengan kompensasi kerugian yang berasal dari 2015? putusan PK lebih tinggi dari putusan banding harusnya, yg dipakai putusan PK

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G R U O
N I S P K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D N᠎ F O K
 
faq/2022/06/24/000162710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1