faq:2022:06:24:000162710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi kerugian fiskal, tahun pajak 2015, wp banding dg hasil kerugian dapat dikompensasikan. lalu terbit putusan PK menjadi tidak bisa dikompensasikan. untuk tahun 2016, jika wp banding dan sudah terbit keputusan bandingnya nanti gimana?
Jawaban
banding 2016 apakah berkaitan juga dengan kompensasi kerugian yang berasal dari 2015? putusan PK lebih tinggi dari putusan banding harusnya, yg dipakai putusan PK
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion