faq:2022:06:24:000162704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa WPLN yang namanya di akta (tidak memiliki NPWP) bisa menandatangani Surat Keberatan?
Jawaban
Coba dipastikan dulu apakah ini pengajuan keberatan melalalui e-objection atau manual. Kalau manual sesuai PMK-9/2013 formulir permohonan ada isian NPWP sedangkan eobjection ttd menggunakan sertel Pasal 6 PER-14/2020. Jika pengurus tsb tidak memiliki NPWP sarankan untuk pengurus lain atau menggunakan e-objection aja ya
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162704_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion