faq:2022:06:24:000162696_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertanyaan kami pembuatan faktur kode 05 itu bagaimana yang sebetulnya pak? apakah DPP nya tetap sama dengan Nilai jual, tetapi PPN nya 1,1% . atau DPP nya 10% dari nilai jual dan PPN nya 11%
Jawaban
pm d gali, wp menyerahkan jasa FF, jika FF tsb dalam tagihan mencantumkan biaya transportasi memang kena besaran tertentu, utk dppnya penggnatian, nanti nilai ppnnya 1,1
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162696_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion