faq:2022:06:24:000162681_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjelasan mengenai pasal 18 ayat 1 per 03 2020
Jawaban
e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. jadi misal buat FP dengan tanggal masa april, maksimal upload 15 mei
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162681_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion