faq:2022:06:24:000162671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau mau mecah SSP dengan permohonan pbk jadi 3 pembayaran apakah bisa dengan 1 form? Kata KPP kl 2 bisa, kalau 3 gimana?
Jawaban
Di ketentuan gak diatur. Coba konfirmasi KPP kalau dia mau nambahin formatnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162671_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion