Tanya
https://twitter.com/SajaIdgs/status/1539898763426164737 Apakah pertanyaan ini boleh dijawab seperti ini? Bahwa belum ada pencabutan terkait SE tersebut. Namun, SE tersebut berisi tentang perubahan atas SE Dirjen Pajak tahun 2012 tentang pelaksanaan PMK-163/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri, di mana PMK tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut dan diganti dengan PMK-61/PMK.03/2022 tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri. Ter
Jawaban
setuju mas, karena aturan PMK-163/2012 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 12 PMK-61/2022. maka untuk kegiatan membangun sendiri mengacu ke PMK-61/2022, adapun terkait cara input diefaktur dijelaskna di Nd-668/2022 mas
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion