faq:2022:06:24:000162501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt masa PPN, hanya merubah dpp, tidak merubah ppn nya, untuk 1111 Ab kompensasi dari pasa pajak sebelumnya diisi lagi atau tidak ?
Jawaban
diisi seperti spt normalnya di 1111 AB
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162501_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion