faq:2022:06:24:000162384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan ke kawasan berikat. kalo pembayaran lebih dulu, itu fakturnya gimana ?
Jawaban
saat pembuatan fakturnya tetap ikut per 03 dan pmk 18. kalo belum ada SPPB jadinya gak bisa dapet fasilitas. kalo nunggu SPPB, nanti terhitung FP terlambat.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162384_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion