faq:2022:06:24:000162380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp usaha jas akonstruksi, selain itu ada penghasilan dari usaha non konstruksi, nanti pengisian SPT nya, berarti gimana ?
Jawaban
atas ph dari jasa konstruksi dikenakan di pph final, nanti di 1771-1 masuk ke angka 4. dan atas ph dari non jasa konstruksi, nanti dikenakan pph tarif umum
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/24/000162380_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 by 127.0.0.1
Discussion