faq:2022:06:23:000162333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q: Jadi ada LB masa Feb dikompensasikan ke Maret Ternyata Maret ini ada KB. Nah kemudian sblm lapor April, kami ada pembetulan Maret yg pertama hasilnya Lebih Bayar yg dikompensasikan ke April. Nah baru hari ini ternyata ada Pembetulan Maret lagi yg kedua.Hasilnya KB Nah atas KB ini apakah bisa dikurangkan dari LB yg di Pembetulan 1? Pdhlkan sdh masuk ke SPT April normal
Jawaban
#32A: Maret pembetulan 1 poin II.D 40juta (KB), Maret pembetulan 2 poin II.D 50juta (KB). Sehingga di SPT pembetulan 2 nantinya harus dilunasi selisih (50 - 40) 10 juta di poin II.F sesuai contoh kasus 1.2 SPT KB dibetulkan menjadi KB lebih besar di lampiran PER 29/2015.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/23/000162333_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion