faq:2022:06:23:000162232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika di SPT Unifikasi utk PPH di setor sendiri apakah bisa di hapus jika sudah lapor ?
Jawaban
untuk setor sendiri di ebuni memang tidak bisa dihapus kalo sudah lapor ya Karena idealnya ebuni bisa dihapus dan dilakukan pembetulan, terus ssp yg salah bisa pmk 187 kan tapi ini ga bisa karena sistem cek lagi pembetulannya apakah karena kurang bayar solusinya bisa aja tinggal input setoran yg kurangnya, atau lebih bayar atau ada kesalahan kode objek pajak itu yg gak bisa. paling coba ajukan PMK-187 aja sambil diinformasikan ke KPP terkait tidak bisa hapus bukti setornya. Jadi minta lasis
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/23/000162232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion