faq:2022:06:23:000162174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JIka WP sudah memilih menggunakan tarif umum apakah bisa balik ke PP 23 lagi?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/23/000162174_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion