faq:2022:06:23:000162170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan A hutang ke perusahaan B, perusahaan A ada menggaransikan ke pihak Bank, untuk menunjukan bahwa PT A mampu bayar utang ke PT B. atas pembayaran biaya garansi ke pihak Bank ada pemotongan pph ?
Jawaban
pasal 23 aat 4 ada pengecualian pemotongan. emotongan pajak tidak dilakukan atas, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/23/000162170_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion