faq:2022:06:23:000162131_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sudah dapat keputusan mengangsur pembayaran pajak apakah sanksinya di bayar bersamaan dengan angsurannya
Jawaban
Sanksi administrasi berupa bunga ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran. (Pasal 26 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/23/000162131_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion