faq:2022:06:23:000162104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp wna punya npwp tapi sudah ke negara asal, masih menerima penghasilan dari indonesia,
Jawaban
jika masih menerima penghasilan, memiliki npwp dan belum di NE atau penghapusan, serta dianggap pegawai tetap maka tetap dikenakan pph pasal 21 atas pegawai tetap.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/23/000162104_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion