User Tools

Site Tools


faq:2022:06:23:000162069_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kondisinya adalah: Terdapat peredaran usaha senilai 7.324.247.681 Terdapat penghasilan dari luar usaha sebesar 1.178.261.964 Penghasilan Kena Pajak sebesar 4.142.168.402 Terkait dengan informasi tersebut, berapakah pph terutang dari perusahaan tersebut. Mohon informasinya juga apakah pembagi pada Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas meliputi peredaran usaha atau peredaran usaha ditambah dengan jumlah penghasilan dari luar usaha. Mohon untuk disertak


Jawaban

arahnya ke pasal 31E UU PPh ya? cek SE-02/PJ/2015 disebutkan secara jelas beserta contoh di lampirannya (nomor SE tidak boleh diberitahukan)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C X H S
N R Q G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D A U E
 
faq/2022/06/23/000162069_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)