faq:2022:06:23:000162069_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kondisinya adalah: Terdapat peredaran usaha senilai 7.324.247.681 Terdapat penghasilan dari luar usaha sebesar 1.178.261.964 Penghasilan Kena Pajak sebesar 4.142.168.402 Terkait dengan informasi tersebut, berapakah pph terutang dari perusahaan tersebut. Mohon informasinya juga apakah pembagi pada Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas meliputi peredaran usaha atau peredaran usaha ditambah dengan jumlah penghasilan dari luar usaha. Mohon untuk disertak
Jawaban
arahnya ke pasal 31E UU PPh ya? cek SE-02/PJ/2015 disebutkan secara jelas beserta contoh di lampirannya (nomor SE tidak boleh diberitahukan)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/23/000162069_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion