Tanya
wp menggunakan PP 23/2018 yang mana sudah dikoreksi fiskal atas penghasilan komersial dan fiskalnya di poin I dan IV. Namun wp mengatakan ada penghasilan lain berupa pendapatan jasa giro, yang diunsur jasa giro itu ada biaya pajak jasa giro dan biaya entertain yang akan dikoreksi fiskal. Apakah memang harusnya ada koreksi fiskal atau tidak?
Jawaban
by PM.. Penjelasan Pasal 1 ayat 1 dan 2 PP 131/ 2000: “Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pe
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion