Tanya
mau nanya terkait penyusutan atas sewa guna usaha (leasing) itu memang sudah tidak ada hak opsi/tanpa hak opsi lg ya? Untuk peraturan terbarunya apa ya? Dan apakah ada kelompok hartanya seperti aset pada umumnya? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Untuk penyusutan Sewa-guna-usaha (Leasing) kita masih mengacu ke KMK-1169/KMK.01/1991 mas. Di situ dijelaskan ada dua jenis kegiatan sewa guna usaha: 1. sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) 2. sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) leasing tanpa hak opsi, mengacu ke pasal 17 KMK-1169/KMK.01/1991 yg menyusutkan adalah lessor, disusutkan sesuai Pasal 11 UU PPh. Apabila leasing dengan hak opsi nanti bisa jelasin pasal 14 dan 16 KMK-1169/KMK.01/1991, lessor tidak boleh menyusutkan barang modal, lesse tidak boleh melakukan penyusutan sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli, lessee melakukan penysutan dengan dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal yg bersangkutan. Untuk kelompok hartanya, di pengertian pasal 1 ada definisi barang modal, apabila yg dimaksud kelompok harta terkait penyusutan secara fiskal maka sama seperti kelompok harta pasal 11 UU PPh untuk harta berwujud.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion