faq:2022:06:22:000165232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“terkait PPS, saya memiliki harta yang mana hartanya saya peroleh dari utang untuk pengisian kolom hutang, apakah totalnya emang tidak boleh lebih besar dari 50%nya harta ya kak? sudah saya coba jika hutangnya saya samain dengan 50% harta bisa kak”
Jawaban
OP ikut Kebijakan I. Betul ada batasan nilai utang yg bisa dikurangkan sesuai ketentuan TA yaitu 50% dari nilai harta tambahan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/22/000165232_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion