Tanya
twitter : mas mba izin ,PT.indonesia menjualkan barang Malaysia,Hbd dengan pembeli Singapura,Ltd. Barang tdk ke Indonesia, langsung dari Malaysia ke Singapura(luar daerah pabean).Dana dari Singapura masuk rekening PT. Indonesia kemudian dikirim ke Malaysia setelah dikurangi komisi untuk PT. Indonesia dan PT. Indonesia tidak buka invoice soal transaksi pembeli di Singapura dan penjual di Malaysia. Apakah komisi yang diterima oleh PT. Indonesia(dalam daerah pabean)atas jasa perdagangan dengan penj
Jawaban
Dalam hal ini berarti pihak Indonesia ada memberikan jasa kepada pihak LN sehingga mendapatkan komisi. Atas pemberian jasa kepada pihak LN, maka dapat masuk sebagai kegiatan ekspor JKP, yaitu kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. (Pasal 3 ayat 1 PMK 32/2019) Kita sampaikan secara normatif PMK 32-2019 ya mba. Sepanjang pemberian jasa yang dimaksud memenuhi ketentuan Ekspor JKP se
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion