User Tools

Site Tools


faq:2022:06:22:000162755_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada FP 05 apakah PM nya bisa dikreditkan


Jawaban

Bagi penjual yang menerbitkan FP 05 atas PM untuk menghasilkan jasa tersebut maka tidak bisa dikreditkan, Bagi pembeli yang menerima FP 05 bisa mengkreditkan pajak masukan

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G M G᠎ R
J R U D D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y A J A
 
faq/2022/06/22/000162755_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)