faq:2022:06:22:000162755_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada FP 05 apakah PM nya bisa dikreditkan
Jawaban
Bagi penjual yang menerbitkan FP 05 atas PM untuk menghasilkan jasa tersebut maka tidak bisa dikreditkan, Bagi pembeli yang menerima FP 05 bisa mengkreditkan pajak masukan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/22/000162755_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion