faq:2022:06:22:000161920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang saya mau tanya mba apa ada keuntungan yang didapatkan setelah mengikuti PPS untuk WP Badan? diatur dimana ya mas/mbak?
Jawaban
https://www.pajak.go.id/pps Kebijakan I - Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar); - Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/22/000161920_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion