User Tools

Site Tools


faq:2022:06:22:000161876_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twiiter: Ijin tanya, istri status NPWP nya sudah NE, apakah perlu diaktifkan kembali jika ingin beli reksadana dengan npwp? Apakah ada klausul aturan perpajakan yang menyatakan jika ingin beli reksadana harus aktif dulu NPWPnya? Mohon solusinya? Terimakasih. https://twitter.com/boosterhidrogen/status/153947792788017971


Jawaban

Sebenarnya tidak disebutkan secara ketentuan bahwa ketika WP mau beli reksadana harus diaktifkan kembali NPWP nya. dijawab secara normatif saja mas, WP dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP NE nya jika sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang ada di pasal 24 PER 04 2020. dan ini harus dikembalikan lagi ke WP nya apakah ketika pembelian tadi menuntut NPWP nya berstatus aktif atau tidak. karena terdapat kasus juga misal WP mau mendapatkan layanan tertentu itu tidak bisa karena NPWP nya NE. jadi

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y H M R E
J L U Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H O B R D
 
faq/2022/06/22/000161876_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)