faq:2022:06:22:000161824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Persh baru berdiri, Jan sd Ags belum ada penjualan tapi sudah ada PM.. Sept baru ada PK, hasile masih LB. Oleh AR dibilang kalo PM tidak dapat dikreditkan. gimana?
Jawaban
sesuai PMK 18/ 2021,masuk ke PKP Belum Melakukan Penyerahan.. disitu ada kriteria yang tidak bisa dikreditkan kalo gimana.. sepanjang masih bisa dikreditkan, haruse bisa dikreditkan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/22/000161824_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion