User Tools

Site Tools


faq:2022:06:22:000161671_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

form DGT apakah harus diberikan pada saat pemotongan atau bisa besok2 saja?


Jawaban

kalau DGT diberikan sekarang, maka akan langsung memperoleh manfaat sesuai tax treaty. tapi abaila diberikan setelah saat pemotongan, maka akan dipotong dulu pph pasal 26 20%, baru kemudian nanti bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ W S J E
L​ M​ G C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C V P K
 
faq/2022/06/22/000161671_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)