faq:2022:06:22:000161671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
form DGT apakah harus diberikan pada saat pemotongan atau bisa besok2 saja?
Jawaban
kalau DGT diberikan sekarang, maka akan langsung memperoleh manfaat sesuai tax treaty. tapi abaila diberikan setelah saat pemotongan, maka akan dipotong dulu pph pasal 26 20%, baru kemudian nanti bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/22/000161671_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion