faq:2022:06:22:000161613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pusat di jakarta terdaftar di KPP BKM, cabang di semarang. untuk pemotongan PPH pasal 21 lapornya bagaimana ya?
Jawaban
sesuai Per 05/2021 dalam hal Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 di KPP BKM dilaksanakan hanya untuk Pusat Wajib Pajak;
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/22/000161613_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion