User Tools

Site Tools


faq:2022:06:22:000161588_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

BPR menyediakan pinjaman dgn bekerja sama dengan Asuransi, jadi setiap pinjaman yg dilakukan nasabah mendapat Asuransi Atas asuransi ini, BPR dpt penghasilan komisi, apakah penghasilan komisinya harus dipotong pph 23?


Jawaban

Balikin ke wp nya. Jika penghasilan itu dianggap sbg penghasilan atas jasa, brrti bisa aja jd objek pph 23 jasa ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L Q C G
Z D X Q N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ J T Y T
 
faq/2022/06/22/000161588_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)