faq:2022:06:22:000161588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BPR menyediakan pinjaman dgn bekerja sama dengan Asuransi, jadi setiap pinjaman yg dilakukan nasabah mendapat Asuransi Atas asuransi ini, BPR dpt penghasilan komisi, apakah penghasilan komisinya harus dipotong pph 23?
Jawaban
Balikin ke wp nya. Jika penghasilan itu dianggap sbg penghasilan atas jasa, brrti bisa aja jd objek pph 23 jasa ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/22/000161588_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion